Dokumen penting terkait IA-CEPA
Peningkatan kegiatan ekspor dari Indonesia-Australia dapat diwujudkan dengan implementasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) atau Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang dituangkan dalam IA-CEPA. Permendag no. 63 Tahun 2020 menjadi acuan penerapan ketentuan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk ekspor tujaun Australia.
Untuk ekspor ke Australia, eksportir dapat memilih mengunakan skema AANZ-FTA atau skema IA-CEPA. Jika eksportir memilih menggunakan skema IA-CEPA maka bukti asal barang dapat berupa Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB). DAB memiliki kekuatan hukum dan fungsi yang sama dengan SKA sehingga DAB tidak dapat digunakan secara bersamaan dengan SKA terhadap barang yang sama dalam satu shipment. Cukup pilih salah satu saja untuk mendapatkan preferensi di Australia.
Deklarasi Asal Barang (DAB)
Deklarasi Asal Barang (DAB) adalah pernyataan asal barang yang dibuat oleh Eksportir Terigistasi (ER) untuk ekspor barang sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku untuk mendapatkan tarif preferensi. Untuk menggunakan DAB, eksportir harus terdaftar sebagai eksportir Terigistrasi (ER) mellui sistem e-SKA. DAB hanya dapat dibuat oleh Eksportir yang telah terigistrasi dan diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan DAB (Origin Declaration) untuk barang ekspor asal Indoensia.
Barang Originating
Australia memberikan 0% import duty bagi seluruh produk asal Indonesia. Untuk dapat menikmati manfaat 0% (nol persen) dari IA-CEPA tersebut, barang yang diekspor harus originating berdasarkan HS Code yang terkait dalam perjanjian IA-CEPA.
Barang dikatakan originating diantaranya jika memenuhi ketentuan sebagai baerikut:
- Barang yang secara keseluruhan diperoleh atau diproduksi dalam wilayah suatu negara, contohnya tumbuhan seperti produk produk holtikultura, binatang hidup seperti ikan dan hasil budidaya air dan lainnya. Kode yang digunakan adalah WO (Wholly Obtained).
- Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di dalam wilayah suatu negara, contohnya Tekstil Produk Tekstil, eneka kerajinan dan lain lain. Kode yang dicantumkan pada SKA adalah RVC
- Barang yang diproduksi dalam wilayah suatu negara secara eksklusif dari bahan originating
Surat Keterangan Asal
Beberapa catatan penting lainnya tentang prosedur Surat Keterangan Asal (SKA) IA-CEPA :
- SKA yang menggunakan Third Party Invoice yang diterbitkan di negara selain negara anggota harus memenuhi ketentuan:
- Pencantuman nama perusahaan yang menerbitkan Third Party Invoicing pada kolom 9 SKA
- Pemberian tanda centang (v) pada kolom 12 SKA pada kotak Third Party Invoicing
- Jika SKA Hilang atau rusak maka harus tertulis CERTIFIED TRUE COPY, dan SKA yang baru hanya bisa diterbitkan kurang dari 12 bulan sejak tanggal penerbitan SKA yang hilang
- Masa berlaku SKA IA-CEPA adalah 12 bulan sejak tanggal penerbitan
- Jika diterbitkan lebih dari 3 hari setelah tanggal pengapalan maka ISSUED RETROACTIVELY
Ketentuan mengenai IA-CEPA selengkapnya dapat dipahami melalui : Permendag No 63 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin Of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia)
Sumber : https://eksporindonesia.com/indonesia-australia-comprehensive-economic-partnership-agreement-ia-cepa/